Kamis, 29 Oktober 2009

Bibit & Chandra Ditahan KPK Belum Terima Surat Penahanan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima surat resmi penahanan dua pimpinan KPK nonaktif Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Biro Hukum KPK mendatangi Mabes Polri untuk menanyakan langsung penahanan tersebut.

"Kami belum terima surat yang disampaikan dari pihak sana terkait perintah penahanan. Tapi Biro Hukum KPK sudah ke sana. Dari situ nanti kita lihat pasalnya apa," kata Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2009).

Chandra dan Bibit awalnya ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan tersangka korupsi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Selain itu, Bibit dan Chandra juga dikenai pasal penyuapan. Namun Polri mengubah pasal penyuapan menjadi pasal pemerasan.

Keduanya pun ditahan siang tadi saat memenuhi wajib lapor ke Mabes Polri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar